PENDAFTARAN BKPM :
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi,
Isi format yang telah disediakan dan lengkapi persyaratan yang diminta , form dan persyaratannya dapat dilihat di
http://www3.bkpm.go.id/contents/p12/application-forms/15
Isi format yang telah disediakan dan lengkapi persyaratan yang diminta , form dan persyaratannya dapat dilihat di
http://www3.bkpm.go.id/contents/p12/application-forms/15
No comments:
Post a Comment