Sunday, January 13, 2013

PERSYARATAN PERIJINAN

PENDAFTARAN BKPM :

Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) sebagai sarana melakukan pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam daftar negatif investasi,
Isi format yang telah disediakan dan lengkapi persyaratan  yang diminta , form dan persyaratannya  dapat dilihat di
http://www3.bkpm.go.id/contents/p12/application-forms/15

No comments:

Post a Comment